Dilaporkan Atas Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Iko Uwais Sebut Pelapor Memutarbalikan Fakta

- 14 Juni 2022, 14:23 WIB
Iko Uwais Buka Suara Soal Dugaan Kasus Penganiayaan
Iko Uwais Buka Suara Soal Dugaan Kasus Penganiayaan /Instagram @iko.uwais

ZONABANTEN.com – Kabar tak sedap datang dari aktor laga Indonesia, Iko Uwais. Pasalnya, Iko baru saja dilaporkan kepada pihak kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan terhadap pelapor bernama Rudi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitiria pun mengonfirmasi hal tersebut usai Rudi resmi melaporkan bintang The Raid itu pada Minggu, 12 Juni 2022.

Menanggapi laporan itu, kuasa hukum Iko Uwais, Leo Sagala mengatakan bahwa pelapor telah membuat laporan yang tidak benar.

"Pertama, sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami (Iko Uwais) ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan,” terang Leo.

Baca Juga: Luca Modric Dalang Utama! Kroasia Sukses Balas Dendam dan Memperburuk Penderitaan Prancis

“Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," sambungnya, dikutip ZONABANTEN.com dari PMJ News pada Selasa, 14 Juni 2022.

Dalam laporan yang dilayangkan Rudi, Iko Uwais dituding menolak untuk melakukan pembayaran senilai Rp300 juta bahkan melakukan pengeroyokan.

"Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya," lanjut Leo.

Kuasa Hukum Iko Uwais tersebut kemudian menjelaskan bahwa ada kesepakatan antara Iko dan Rudi dengan nominal Rp300 juta. Namun setelah dilakukan pembayaran setengahnya, Rudi dianggap tidak menyelesaikan pekerjaannya dan lari dari tanggung jawab.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x