Baca Juga: Jadi Sorotan Saat MotoGP Mandalika 2022, Apa Benar Pawang Hujang Bisa Mencegah Datangnya Hujan?
Seperti yang diketahui, Ardhito Pramono harus menjalani rehabilitasi setelah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada 12 Januari 2022 lalu.
Penyanyi “Bitterlove” itu ditangkap di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 02.00 WIB.
Ardhito ditangkap dan terancam hukuman 4 tahun penjara. Namun, ia hanya diwajibkan menjalani rehabilitas selama 6 bulan.***