Buka Suara Terkait Denda 300 Juta, Begini Respon Manajemen Gen Halilintar

- 3 Juni 2022, 14:10 WIB
keluarga besar Gen Halilintar
keluarga besar Gen Halilintar /keluarga besar Gen Halilintar

ZONABANTEN.com- Keluarga Gen Halilintar kini tengah mendapati tudingan dari PT. Nagaswara terkait lagu syantik yang dipopulerkan oleh Siti Badriah.

Keluarga Gen Halilintar dituding telah melanggar UU Hak Citpa terkait lagu syantik tersebut.

Dalam jumpa pers yang dilakukan oleh manajemen Gen Halilintar, yang diwakili oleh Jejen Zainudin mengatakan bahwa kasus pelanggaran UU Hak Cipta terkait lagu syantik tersebut sudah masuk dalam perkara gugatan di tingkat PN.

Adapun tingkat kasasi juga kemudian telah dimenangkan oleh pihak Gen Halilintar.

Baca Juga: Terungkap! Jangan Berburuk Sangka Kepada Tokyo Verdy, Ini Alasan Pratama Arhan Tak Kunjung Dimainkan

Ditanyai lebih jauh, manajemen Gen Halilintar yang diwakili oleh Jejen Zaenudin mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menetapkan langkah selanjutnya terkait permintaan denda yang disampaikan oleh PT. Nagaswara.

Dikuti Zona Banten.com dari akun @intipseleb “sekarang kami tinggal menunggu langkah selanjutnya.” Ucap Jejen Zaenudin.

Untuk menyelesaikan masalah pihak dari Gen Halilintar pun ditemani oleh Suyud Margono selaku Ahli Kekayaan Intelektual untuk mendampingi kasus persidangan yang akan berlangsung.

Baca Juga: Satu Indonesia Dijamin Ketagihan Rasanya! Sego Sambel Surbaya Viral Sejak 1982

Suyud Margono mengatakan bahwa denda sebesar 300 juta adalah sebagai denda immaterial yang disebabkan melanggar hal moral.

Menambahkan lagi Suyud menilai bahwa pihak Gen Halilintar tidak melakukan pelanggaran seperti yang ditetapkan, yang dimana Gen Halilintar menurutnya hanya ingin mengover lagu ‘syantik’ tersebut.

Kemudian Suyud mengatakan pula, walaupun ada sedikit lagu yang diubah, ia merasa tidak melanggar hak moral. Suyud juga mengatakan immaterial bukan seperti utang yang harus dibayar.

Baca Juga: 3 Juni Hari Sepeda Sedunia, Dibuat oleh PBB dengan Berbagai Tujuan Penting Bagi Masyarakat

“Kalau masalah immaterial ini bukan seperti utang 300 Juta harus dibayar, berikut pinaltinya. Kalau masalah hak cipta, begitu.” Kata Suyud dikutip dari akun @intipseleb oleh Zona Banten.com pada Jum’at, 3 Juni 2022.

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Instagram @intipseleb


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah