Resmi Jadi Tersangka, Doni Salmanan Terancam Dipenjara 20 Tahun

- 9 Maret 2022, 14:59 WIB
Doni Salmanan tersangka penipuan investasi bodong terancam dipenjara 20 tahun/Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan tersangka penipuan investasi bodong terancam dipenjara 20 tahun/Instagram @donisalmanan /

ZONABANTEN.com- Menyusul Indra Kenz, Doni Salmanan yang merupakan seorang crazy rich asal kota Bandung, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option.

Doni Salmanan dilaporkan oleh  RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan penipuan investasi binary melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan resmi dijadikan tersangka oleh pihak penyidik setelah melakukan proses pemeriksaan selama 13 jam pada 8 Maret 2022.

Doni Salmanan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru saat datang memenuhi panggilan pihak penyidik untuk melakukan proses pemeriksaan, Ia juga didampingi oleh tiga kuasa hukumnya.

Baca Juga: Tak Hanya Indah, Ternyata Bunga Sakura Dijadikan Sebagai Bahan Makanan dan Minuman di Jepang

Setelah dijadikan tersangka, Doni Salmanan segera ditangkap dan ditahan oleh pihak penyidik.

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Karena perbuatannya ini, Doni Salmanan terancam mendapatkan hukuman penjara sampai 20 tahun.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Doni Salmanan bisa mendapatkan hukuman selama itu karena dalam kasus ini Doni Salmanan dijerat pasal berlapis.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x