1. Gelar dan Pendidikan
Psikolog harus menjalani pendidikan S1 dan S2 Psikologi. Jurusan yang harus diambil untuk S1 adalah jurusan Psikologi, sedangkan S2-nya Profesi Psikolog Klinis.
Meskipun di lapangan ada juga profesi lain seperti psikolog industri organisasi, klinis anak, klinis dewasa, dan pendidikan.
Sementara itu, Psikiater harus menempuh pendidikan yang beda dengan Psikolog.
Psikiater harus menjalani pendidikan S1 dan S2 Kedokteran. S1-nya adalah Kedokteran, lalu S2 yang harus diambil adalah Spesialis Dokter Jiwa atau Psikiatri.
Baca Juga: Hasil Liga Seria A Italia, Atalanta VS Juventus, Danilo Selamatkan Juve dari Kekalahan
2. Teknik Penanganan
Karena Psikolog tidak mengambil pendidikan kedokteran yang berkaitan dengan medis, maka mereka tidak boleh memberikan obat-obatan dalam menangani pasien.
Sementara itu, Psikiater memiliki kewenangan untuk memberikan obat kepada pasien.