Mengaku Bersalah, Hukuman Seungri Eks Big Bang Dikurangi Menjadi 1 Tahun dan 6 Bulan

- 27 Januari 2022, 19:12 WIB
Seungri dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara
Seungri dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara /REUTERS

ZONABANTEN.com –Setelah sebelumnya dihukum tiga tahun penjara, kini masa hukuman Seungri dipangkas.

Pada Rabu, 27 Januari 2022, Pengadilan Tinggi Militer Korea Selatan memutuskan untuk mengurangi masa tahanan Seungri hingga satu tahun enam bulan penjara setelah melalui sidang banding.

Ini lebih sedikit dari hukuman pertama Seungri, yaitu 3 tahun penjara serta denda 1,15 miliar won atau sekitar 12,5 miliar rupiah.

Baca Juga: Hwiyoung dan Chani SF9 Dihukum Karena Langgar Peraturan COVID-19

Seungri saat ini memiliki sembilan dakwaan, termasuk penggelapan uang, pembelian jasa prostitusi, perjudian ilegal, hasutan prostitusi, kekerasan, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, kekerasan seksual, perekaman ilegal, transfer uang asing ilegal, dan yang lainnya.

Pengurangan masa hukuman tersebut terjadi karena mantan anggota grup Big Bang itu mengakui seluruh dakwaannya dalam masa persidangan di pengadilan tinggi dan juga memberikan pernyataan refleksi atas seluruh kesalahannya.

Sebelumnya, ia membantah delapan dari sembilan dakwaan yang ia terima kecuali transfer uang asing secara ilegal dalam sidang pertamanya.

Setelah mempertimbangkan pengakuannya atas seluruh dakwaan yang diterima serta perilaku yang ditunjukan, pihak pengadilan tinggi memutuskan untuk memotong masa hukumannya.

Baca Juga: DPR Setujui Kemhan Jual Dua Kapal Perang, Limit Harga Rp.695 Juta dan Rp.4,91 miliar

Setelah persidangan pertama tahun lalu, pria yang saat ini berstatus tersangka itu ditahan di Lembaga Permasyaratan Militer Korea Selatan. Bila hasil sidang banding diterima, maka ia akan dibebaskan setelah satu tahun dan satu bulan sejak pertama ditahan.

Diketahui bahwa ia menyandang status tersangka setelah didakwa dengan dugaan menyediakan jasa prostitusi bersama mantan CEO Yuri Holdings Yoo In Seok sejak Desember 2015 hingga Januari 2016.

Ia juga diduga telah menggelapkan dana sebanyak 528 juta won atau 6,2 miliar rupiah, serta menghabiskan 2,2 miliar won atau sekitar 25 miliar dalam perjudian ilegal di kota Las Vegas, Amerika Serikat.

Baca Juga: Hyunsuk, Junkyu, Mashiho TREASURE, dan Chanwoo iKON Positif COVID-19

Selain itu, ia dituduh telah mengancam seorang korban melalui tiga orang gangster, namun ia mengatakan bahwa mereka hanya bagian dari pihak keamanan yang bekerja dengan selebriti.

Pada sidang pertamanya, dari seluruh dakwaan yang ia terima, ia hanya mengakui melanggar Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Ia juga sempat menangis dan berjanji untuk berubah, serta memberikan permintaan maaf kepada rekan-rekan, agensi, dan keluarganya.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Soompi Allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x