"Yang bersangkutan (Ardhito Pramono) sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja. Didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang yang saat ini sedang menjadi DPO," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis, 13 Januari 2022..
Ardhito pun diketahui ia ditangkap di kediaman pribadinya yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur sekitar dini hari pukul 02.00 WIB pada Rabu, 12 Januari 2022.***