ZONABANTEN.com - Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir masih terus berlanjut. Kali ini ada kabar penyitaan aset milik tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Beberapa bulan terakhir ini Nirina disibukkan dengan kasus mafia tanah, dan polisi pun sudah menetapkan lima orang tersangka.
Salah satu tersangka adalah Riri Khasmita, mantan ART keluarga Nirina Zubir yang dijerat dengan pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Baca Juga: Nirina Zubir Bagikan Tips Terhindar Mafia Tanah, Berikut Cara Cek Sertifikat Gratis
Dilansir dari PMJ News, kabar ini pun ditanggapi langsung oleh Nirina Zubir, saat mendatangi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Ia mengungkapkan, "Sejauh ini, Alhamdulillah saya mendapat informasi bahwa akan adanya penyitaan aset dan bisnis dari para tersangka. Ini merupakan update yang menyenangkan bagi kami pihak korban," ujar Nirina Zubir.
Selain itu penyidik menemukan kecurigaan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga penyitaan aset akan segera dilakukan.
"Iya terkait dengan TPPU ya, dan memang teramini yang kami curigakan ini, bahwa adanya aliran dana bahkan ada proses penyitaan itu kan berarti sudah sangat terbukti bahwa benar adanya (dugaan TPPU)." jelas Nirina Zubir.***