Selebgram Gebby Vesta Kesal Gagal Terbang Padahal Bawa Surat Tes PCR Negatif, Ternyata Ini Penyebabnya

- 23 Juli 2021, 17:01 WIB
Gebby Vesta ngamuk di bandara karena tak diizinkan terbang.
Gebby Vesta ngamuk di bandara karena tak diizinkan terbang. /Instagram.com/@vestabeaute

Baca Juga: Kadinsos Tangsel Pastikan 93 Ribu Warga Dapatkan BST Kemensos Rp.600 Ribu

Tiga golongan itu wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain adalah surat rujukan RS, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya

Pelaku perjalanan yang dikecualikan itu harus memenuhi ketentuan:

1. Untuk penerbangan antar-bandara di Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain sebagaimana disebutkan pada nomor 1, wajib menunjukkan surat ketarangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif ges antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.*** (Salatiga Terkini/Ari Pianto)

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Salatigaterkini.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x