Selebgram Gebby Vesta Kesal Gagal Terbang Padahal Bawa Surat Tes PCR Negatif, Ternyata Ini Penyebabnya

- 23 Juli 2021, 17:01 WIB
Gebby Vesta ngamuk di bandara karena tak diizinkan terbang.
Gebby Vesta ngamuk di bandara karena tak diizinkan terbang. /Instagram.com/@vestabeaute

 

 

ZONABANTEN.com - Selebgram Gebby Vesta mendapatkan pengalaman yang berharga kala hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.

Diketahui, Gebby Vesta sempat mengamuk di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten karena dilarang melakukan perjalanan udara pada hari Rabu 21 Juli 2021.

Rencananya Gebby Vesta akan terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Denpasar Bali.

Karena kesal, Gebby Vesta pun mengunggah sebuah video di akun Instagram-nya, @vestabeaute, Kamis, 21 Juli 2021 siang.mengenai pengalamannya dilarang menaiki pesawat.

Baca Juga: Update Covid-19 Nasional Hari ini Jumat 23 Juli 2021, Data Sebaran Kasus Baru-Aktif di 34 Provinsi Indonesia

Dalam Video itu, Gebby Vesta menyampaikan dirinya merasa dipersulit untuk melanjutkan perjalanan meski sudah memiliki sertifikat vaksin dan surat pengantar PCR yang membuktikan dirinya negatif covid-19.

Dalam video itu, dikatakan, selebgram ini tidak boleh melanjutkan perjalanan karena menurut petugas tidak membawa surat dinas atau surat pengantar dari RT/RW.

"Datang kasi semua persyaratan dan mereka juga bilang aku gk bisa terbang karna gk ada surat pengantar RT RW dan surat dinas (sampai berbuih aku jelasin aku tinggal di bali dan punya usaha di bali)," ungkap Gebby dalam unggahannya.

Gebby Vesta merasa kesal karena tidak mengetahui adanya tidak ada pemberitahuan tentang Surat Keterangan RT/RW ini.

"Jadi, kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat dan saya enggak tahu ini info dari mana," ungkap Gebby.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Salatiga Terkini dengan judul Kronologi dan Alasan Gebby Vesta Ngamuk Dibandara Gara-gara Gagal Terbang

Pemerintah saat ini menerapkan Penerapan PPKM Level 4 sebagai kelanjutan PPKM Darurat di beberapa wilayah tanah air.

Adanya PPKM Leel 4 ini, setiap warga negara harus mempersiapkan dokumen tambahan untuk melakukan perjalanan dalam negeri.

Tidak jarang penerapan PPKM ini menimbulkan kesalahpahaman.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 53 Tahun 2021 yang merujuk ke SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 penumpang dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi:

1 Pelaku perjalanan penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II

2 Pelaku perjalanan penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu:

a. Pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga,

b. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

c. Pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang

Baca Juga: Kadinsos Tangsel Pastikan 93 Ribu Warga Dapatkan BST Kemensos Rp.600 Ribu

Tiga golongan itu wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan, antara lain adalah surat rujukan RS, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya

Pelaku perjalanan yang dikecualikan itu harus memenuhi ketentuan:

1. Untuk penerbangan antar-bandara di Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain sebagaimana disebutkan pada nomor 1, wajib menunjukkan surat ketarangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif ges antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.*** (Salatiga Terkini/Ari Pianto)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Salatigaterkini.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x