Jokowi dan Menkes Datang ke Vaksinasi Massal Tahap 1, Jokowi: Vaksinasi Harus Selesai Sebelum Akhir 2021

- 4 Februari 2021, 15:15 WIB
Presiden Jokowi bersama Menkes Budi Gunawan meninjau pelaksaan vaksin massan
Presiden Jokowi bersama Menkes Budi Gunawan meninjau pelaksaan vaksin massan /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/



ZONA BANTEN - Joko Widodo, atau lebih dikenal sebagai Jokowi, selaku presiden Republik Indonesia menghadiri vaksinasi massal tahap 1 DKI Jakarta.

Jokowi bersama Budi Gunadi Sadikin, selaku Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, memantau keberlangsungan vaksinasi massal yang telah berlangsung dari 8:30 WIB pada 4 Februari 2021.

Acara yang diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Biofarma, dan Dinas Kesehatan (DinKes) DKI Jakarta ini berlangsung di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

Aubry Beer, narator dari pihak Kemenkes, menyatakan bahwa Jokowi meminta jajarannya agar volume hingga waktu vaksinasinya lebih ditingkatkan dan menargetkan program vaksinasi Covid-19 selesai sebelum akhir 2021.

Baca Juga: Perkosaan dan Pelecehan Sistemis Muslim Uighur, AS: Harus Ada Konsekuensi Terhadap Kekejaman China

Pemerintah Republik Indonesia sejauh ini sudah memesan 426 juta dosis vaksin. 4 perusahaan, 30 ribu vaksinator, 10 ribu puskesmas, 3 ribu rumah sakit untuk mempercepat vaksinasi kepada 181,5 juta rakyat Indonesia.

Dari jumlah tersebut, Total 28 juta dosis vaksin sudah ada di Indonesia.

Penyelenggaraan vaksinasi massal tahap 1 ini adalah salah satu program yang akan mempercepat proses vaksinasi tersebut.

Peserta yang hendak mengikuti vaksinasi massal ini harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat pertama adalah mendaftar di tautan resmi Dinkes Jakarta untuk mendapatkan tautan konfirmasi.

Baca Juga: Bisa Dilakukan Sendiri, Ini Panduan Pijat 5 Titik Akupresur pada Tubuh yang Bantu Sembuhkan Segala Penyakit

Mereka juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) yang masih aktif. Ini dibuktikan dengan fotokopi surat tersebut.

Vaksinasi ini juga dibatasi kepada pegawai di Fasilitas Kesehatan (Faskes) pemerintah atau swasta di daerah DKI Jakarta. Syarat ini dibuktikan dengan surat keterangan maupun surat tugas dari fasilitas tersebut, atau kartu identitas.

Ko-asisten atau Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) juga bisa mengikuti program ini

Namun, bagian administrasi atau manajemen yang tidak memiliki STR pada Faskes tersebut tidak termasuk.

Baca Juga: Suppose a Kid from the Last Dungeon Boonies Moved to a Starter Town, Anime Komedi yang Penuh Kejutan

Usia penerima vaksin harus berada di antara 18 hingga 59 tahun. Syarat ini dibuktikan dengan kartu identitas.

Para penerima vaksin juga harus belum pernah menerima vaksin atau terkonfirmasi Covid-19 sebelumnya.   

PenyelengVaksinasi massal ini akan berlangsung hingga pukul 15:30 WIB pada hari yang sama.

 

***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x