ZONA BANTEN - Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden berjanji untuk membuka kembali misi Palestine Liberation Organization (PLO) atau Organisasi Pembebasan Palestina di Washington.
Namun menurut Biden, rencana PLO untuk kemerdekaan palestina terkendala sejumlah masalah.
Undang-undang di AS menyebut Palestina diharuskan membayar denda finansial sebesar 655,5 juta dolar jika membuka kantor di Amerika.
Baca Juga: Abu Janda Bilang Islam Arogan, Bu Susi: Ayo Kita Unfollow, Jangan Perduliin Orang Model Begini
Rencana Presiden AS Joe Biden untuk membuka kembali misi diplomatik Palestina di Washington dapat ditunda karena undang-undang yang mengekspos pejabat Palestina ke tuntutan hukum anti-teror AS, kata pejabat dan penasihat untuk Palestina.
Pemerintahan Biden berharap dapat memperbaiki hubungan dengan Palestina setelah kemerosotan tajam di bawah mantan Presiden Donald Trump.
Sebelumnya Trump telah menutup kantor Organisasi Pembebasan Palestina di Washington pda 2018 dan memotong bantuan jutaan dolar ke Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Baca Juga: Penjualan Pulsa, Voucer, Token Listrik Akan Dipungut Pajak Mulai Februari Oleh Pemerintah
Selain itu di bawah amandemen anti-teror yang disahkan oleh Kongres dan ditandatangani menjadi undang-undang oleh Trump pada tahun 2019, Palestina akan dikenakan sanksi finansial sebesar 655,5 juta dolar terhadap mereka di pengadilan AS jika mereka membuka kantor di Amerika Serikat.