Berstatus Tersangka, Diduga Ada Aliran Dana dari Doni Salmanan ke Influencer Lain

9 Maret 2022, 18:03 WIB
Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan /

ZONABANTEN.com - Kasus yang menjerat Doni Salmanan, crazy Rich asal Bandung, mengakibatkan dia harus berurusan dengan pihak kepolisian, bahkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan menelusuri aliran dana Doni Salmanan ke pihak keluarga hingga influencer lainnya terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.

"Nanti kita akan berkoordinasi dengan PPATK, apakah aliran dana tersebut diberikan kepada siapa kita akan lakukan penelusuran," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, pada hari Rabu, 9 Maret 2022 dikutip dari PMJ News.

Ramadhan juga menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami sejumlah hal dalam proses pengusutan aliran dana tersebut.

Baca Juga: Dahulu Sering dikunjungi Bangsawan Jepang, Ini Uniknya Pemandangan Hutan Bambu Arashiyama dan Hutan Kimono

Salah satunya, apakah pihak penerima mengetahui dana tersebut bersumber dari tindak pidana kejahatan.

"Nanti akan dilihat apakah yang menerima ini tahu atau tidak," jelasnya.

Sebelumnya, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: Hoshi SEVENTEEN Sembuh COVID-19

Sebelumnya, kasus ini muncul bermula ketika seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi.

Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Sementara itu dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini.

Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. ***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler