Joddy Supir Vanessa Angel Segera Disidang, Begini Respon Haji Faisal

9 Januari 2022, 21:16 WIB
Haji Faisal /YouTube KH Infotaiment

ZonaBanten.com – Tak lama lagi kasus kecelakaan maut yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah akan segera disidangkan.

Hal ini terjadi karena Berkas kasus kecelakaan maut tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Hal tersebut telah dikonfirmasi benar oleh Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto, dimana Ia membenarkan berkas perkara tersangka Tubagus Joddy sudah P21.

Haji Faisal, ayah dari Bibi Ardiansyah sekaligus mertua dari Vanessa Angel telah mengetahui hal tersebut dan enggan menanggapi terlalu jauh terkait tersangka Tubagus Joddy.

Baca Juga: CATAT! Ini Spesifikasi Realme GT 2 Series, India dan Eropa Rilis Duluan, Indonesia Kapan?

Haji Faisal selaku keluarga korban telah menyerahkan semua keputusan hukum pada pihak yang berwenang karena menurutnya sudah sepatutnya Tubagus Joddy bertanggung jawab atas perbuatannya.

Ya kan memang harus prosedurnya juga kan sudah dinyatakan bahwa ada kelalaian. Kelalaian tentu merupakan suatu kesalahan kemudian konsekuensi hukum ya tentu mau nggak mau tentu si Joddy harus mempertanggungjawabkan," kata Faisal di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan belum lama ini.

"Mempertanggungjawabkan di depan hukum. Hukum lah yang akan menentukan, bagaimana nanti selanjutnya. Dan saya sebagai (keluarga) korban tentu tidak bisa berbuat banyak," sambungnya.

Haji Faisal mengatakan bahwa kewenangan ada pihak Pengadilan jadi sebagai keluarga korban, Haji Faisal tidak ingin berekspektasi terkait tuntutan hukuman Tubagus Jordy yang menewaskan anak serta menantunya.

Baca Juga: Link Streaming, Roma vs Juventus, Prediksi, Susunan Pemain, Kick Off 00.25 WIB

"Saya ikuti saja prosedurnya, saya nggak ada punya harapan atau apa, nggak. Gimana menurut hukum yang sebenarnya, yang seadil-adilnya lah. Ya sudah," tuturnya.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021. Tubagus Joddy sebagai sopir kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tubagus Joddy terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia diduga melanggar UU lalu lintas karena melaju dengan kecepatan tinggi dan bermain ponsel saat berkemudi.

Dia akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.***

Editor: Yuliansyah

Sumber: YouTube AMBO NEWS

Tags

Terkini

Terpopuler