Cek Fakta: Benarkah Air Mineral Kandungan Zat Besinya Tinggi sehingga Menghantar Listrik?

- 7 Juli 2020, 11:22 WIB
ilustrasi air mineral
ilustrasi air mineral //PIXABAY @hans

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, air kemasan tidak boleh mengandung zat besi lebih dari 0.3 mg/l.

Badan POM juga melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk kandungan zat sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Update Corona Senin 6 Juli 2020 DKI Jakarta, 493 Pasien Dirawat, 3.340 Jalani Isolasi Mandiri

Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa klaim tentang air mineral tidak layak diminum karena mengandung zat besi tinggi adalah hoaks yang masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.*** (Nur Annisa)

 

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x