Cek Fakta: Benarkah Air Mineral Kandungan Zat Besinya Tinggi sehingga Menghantar Listrik?

- 7 Juli 2020, 11:22 WIB
ilustrasi air mineral
ilustrasi air mineral //PIXABAY @hans

ZONABANTEN.com - Sebuah video beredar di platform media sosial YouTube berjudul "Awal Air Mineral Mengandung Zat Besi Tinggi." Video tersebut sudah menjadi pembicaraan netizen sejak Rabu 1, Juli 2020.

Dalam video itu, terlihat seorang pria yang ingin membuktikan jika beberapa produk air mineral yang dikenal masyarakat itu mengandung zat besi tinggi sehingga diklaimnya tidak layak untuk diminum.

Pembuktian itu ia lakukan dengan cara memasukkan steker ke dalam mineral kemasan sehingga membuat lampu yang telah disediakan di samping percobaan itu menyala.

Menurut pria dalam video tersebut, lampu itu dapat menyala karena ada kandungan zat besi dalam air mineral percobaan itu. 

Baca Juga: Disukai Netizen Di Youtube, Berikut Lirik Lagu Menepi - Ngatmombilung

Mengenai video tersebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengklarifikasi klaim dalam video tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran dari Kantor Berita Antara, BPOM menyebut air mineral memiliki kemampuan menghantarkan listrik karena kandungan mineralnya, bukan karena mengandung zat besi.

Artikel ini telah dilansir sebelumnya oleh Pikiran-Rakyat Cirebon (PRMN) dengan judul Cek Fakta: Benarkah Air Mineral yang Dijual di Pasaran Mengandung Zat Besi Penghantar Listrik?

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Sebut Sumsel Raih Opini WTP dari BPK RI

BPOM menyebutkan mineral adalah sumber elektrolit yang mempunyai sifat penghantar listrik. Air mineral kemasan yang beredar di pasaran pun telah melalui serangkaian uji.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, air kemasan tidak boleh mengandung zat besi lebih dari 0.3 mg/l.

Badan POM juga melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk kandungan zat sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Update Corona Senin 6 Juli 2020 DKI Jakarta, 493 Pasien Dirawat, 3.340 Jalani Isolasi Mandiri

Badan POM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa klaim tentang air mineral tidak layak diminum karena mengandung zat besi tinggi adalah hoaks yang masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.*** (Nur Annisa)

 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x