Pengumuman! Pedagang Kaki Lima Wajib Punya Sertifikat Halal, Begini Prosedur Pembuatannya

- 3 Februari 2024, 10:33 WIB
Pedagang kaki lima di Indonesia sekarang wajib mengantongi sertifikat halal
Pedagang kaki lima di Indonesia sekarang wajib mengantongi sertifikat halal /Freepik

ZONABANTEN.com – Para pedagang kaki lima (PKL) di Indonesia sekarang wajib mengantongi sertifikat halal. Hal ini ditetapkan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) dan masa pembuatannya berakhir pada 17 Oktober 2024.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014, produk yang wajib bersertifikat halal adalah makanan dan minuman, bahan baku dan bahan tambahan untuk membuat makanan dan minuman, dan produk hasil sembelihan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa jika produk-produk tersebut tidak bersertifikat halal hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka penjualnya akan menanggung konsekuensi berupa peringatan, denda, atau penarikan produk yang dijual.

“Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” kata Aqil, dilansir dari laman Kemenag RI pada Sabtu, 3 Februari 2024.

Baca Juga: Dukung Fatwa Soal Boikot Produk Israel, MUI Kabupaten Lebak: Itu Bentuk Sanksi Moral

Jika Anda ingin membuat sertifikat halal ini, silakan mengunjungi situs ptsp.halal.go.id. Kemudian Anda akan diminta untuk membuat akun SIHALAL dan mengajukan permohonan untuk membuat sertifikat halal. Setelah itu, BPJPH Kemenag RI akan melakukan verifikasi dan validasi.

Selanjutnya, BPJH Kemenag RI akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indonesia akan mengadakan sidang fatwa. Kemudian BPJPH Kemenag RI akan menerbitkan sertifikat halal dan Anda dapat mengunduhnya di aplikasi SIHALAL.

Aqil menuturkan, saat ini pihaknya menyediakan layanan bernama Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dapat dimanfaatkan para pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia secara cuma-cuma. Dengan kata lain, Anda dapat menerima sertifikat halal dari MUI dan Kemenag RI tanpa membayar.

“Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha,” ujarnya.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x