440.320.000
Belum tersedia
1000
878.600.000
882.600
*update 15 Juli 2020, pukul 08:23:30
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non NPWP).