Pencabutan izin oleh OJK ini tidak merubah tatanan sistem dan layanan dompet digital OVO, “Pencabutan izin OJK OFI tidak ada hubungannya sama sekali dengan bisnis kelompok usaha uang elektronik OVO, semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO group berlangsung seperti biasa, dan tidak ada masalah sama sekali,” ucap Harumi
Dalam unggahan Twitter pada 10 November 2021 akun @Ovo_id juga memberikan keterangan tertulisnya.
OVO Finance Indonesia sudah dari awal pendirian menggunakan nama OVO, perusahaan multifinance ini dalam naungan Group Lippo yang terletak di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D,Jalan HR. Rasuna Said Kav, B-12 RT 017 RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.***