ZONABANTEN.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT. OVO Finance Indonesia melalui surat keputusan Dewan Komisioner OJK yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2021.
Perusahaan multifinance ini dibubarkan karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan” ujar Dwi Astuti Kepala Departemen Pengawasan IKNB.
Pihak perusahaan juga harus melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain :
1. Menyelesaikan hak dan kewjiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di interna perusahaan
Dalam keterangan resmi pada 10 November 2021 Harumi Supit selaku Head of Public Relations OVO dompet digital, mengatakan bahwa PT. OVO Finance Indonesia tidak berkaitan dengan dompet digital yang dalam naungan PT. Visionet Internasional, dimana dompet digital ini memiliki izin resmi dari Bank Indonesia.
Baca Juga: Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Akan Diresmikan pada 2022