OVO Finance Indonesia Dicabut Izin OJK, Dompet Digital Tetap Berjalan Sesuai Sistem

- 10 November 2021, 11:17 WIB
OVO Finance Indonesia Dicabut Izin OJK, Dompet Digital Tetap Berjalan Sesuai Sistem
OVO Finance Indonesia Dicabut Izin OJK, Dompet Digital Tetap Berjalan Sesuai Sistem /

ZONABANTEN.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut  izin usaha PT. OVO Finance Indonesia melalui surat keputusan Dewan Komisioner OJK yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2021.

Perusahaan multifinance ini dibubarkan karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan” ujar Dwi Astuti Kepala Departemen Pengawasan IKNB.

Pihak perusahaan juga harus melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain :

Baca Juga: Pemeran Serial Live Action One Piece Akhirnya Resmi Diumumkan, Netizen: Yang Jadi Sanji Mirip Eminem!

1. Menyelesaikan hak dan kewjiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di interna perusahaan

Dalam keterangan resmi pada 10 November 2021 Harumi Supit selaku Head of Public Relations OVO dompet digital, mengatakan bahwa PT. OVO Finance Indonesia tidak berkaitan dengan dompet digital yang dalam naungan PT. Visionet Internasional, dimana dompet digital ini memiliki izin resmi dari Bank Indonesia.

Baca Juga: Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Akan Diresmikan pada 2022 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Ovo.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x