BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sudah Dibuka, Berikut Cara Pengajuannya

- 17 April 2021, 16:09 WIB
BLT UMKM 2021
BLT UMKM 2021 /

ZONABANTEN.com - BLT UMKM 2021 kembali digulirkan pemerintah bagi para pelaku UMKM.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMKM 2021 merupakan dana hibah. Perlu diingat,  para penerima BLT UMKM 2021 tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Secara berkala, anda dapat mengecek status penerima bantuan BLT UMKM 2021 secara online melalui layanan e-form BRI  https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 17 April 2021: Tim Forensik Datang, Rahasia Al Terbongkar, Mama Rosa Marah Besar

Seperti diinformasikan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM melalui media sosial,  usulan calon penerima BLT UMKM 2021 sudah dapat diajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat sesuai domisili UMKM. Besaran bantuan BLT UMKM 2021 adalah sebesar Rp.1,2 juta.

Selain itu pemerintah juga mengupayakan penambahan 12 juta penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM sehingga totalnya menjadi 24 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2021.

Kuota Penerima BLT UMKM 2021 diusulkan ditambah karena  masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Bayi Usia Empat Bulan di Desa Sanglar Indragiri Hilir Provinsi Riau Meninggal Dunia Akibat Angin Kencang

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," jelas Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI membahas Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), ditulis ANTARA, Kamis 1 April 2021.

Baca Juga: Puasa Bikin Rentan Terinfeksi COVID-19? Ini Penjelasan Serta Tips Tingkatkan Kekebalan Tubuh Saat Ramadan

Perlu diketahui, program BLT UMKM 2021 hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.

Berikut ini persyaratan UMKM yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro :
1.Warga Negara Indonesia Mempunyai Nomor lnduk Kependudukan (NIK)
2.Memiliki Usaha Mikro
3.Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
4.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5.Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Sinetron Fenomenal Cinta Fitri Akan Tayang dalam Format Serial Web

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melengkapi data usulan kepada pengusul :

1.Nomor lnduk Kependudukan (NIK)
2.Nama Lengkap
3.Alamat ternpat tinggal sesuai KTP
4.Bidang Usaha
5. Nomor Telepon

Setelah menyelesaikan pendaftaran, pelaku UMKM dapat mengecek status penerima bantuan BLT UMKM 2021 secara online melalui layanan e-form BRI 

https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah,bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Selain itu pemerintah juga menyiapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro dengan pinjaman di bawah 10 juta dan bunga 3 persen yang akan berlangsung hingga Juni 2021.

***

 

 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x