Ingin Lapor SPT Tahunan, Tetapi Lupa Kode EFIN? Berikut Solusinya

29 September 2020, 20:54 WIB
ilustrasi "Lupa EFIN saat ingin mengisi SPT Tahunan?" //Screenshot djp online

ZONABANTEN.com - Pada masa pandemi covid-19, kegiatan tatap muka dilakukan secara terbatas. Termasuk juga dalam hal pelayanan pajak. 

Bahkan sebelum pandemi terjadi, kegiatan pelayanan pajak sudah diarahkan secara online, hal ini untuk menghindari terjadinya antrian pajak yang selama bertahun-tahun terjadi ketika pelaporan pajak tahunan masih diselenggarakan secara offline dengan datang ke kantor pajak.

Saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing dan e-form.

Baca Juga: Penting Untuk Dapat BLT, Berikut Cara Cek Kartu Keluarga Online

Namun, untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filling, wajib pajak harus mendapatkan EFIN terlebih dahulu. EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak. 

Transaksi elektronik yang dimaksud adalah seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

Saat wajib pajak melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing, ternyata banyak sekali wajib pajak yang lupa nomor EFIN miliknya.

Melansir dari artikel yang ditulis oleh Pegawai Direktorat Jendral Pajak, Zidni Amaliah Mardlo, berikut ini adalah solusi yang dapat dilakukan jika wajib pajak lupa akan nomor EFIN nya sendiri.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Bantuan Subsidi Upah, hanya Diberikan Kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jika wajib pajak akan melakukan aktivasi atau lupa kode EFIN yang akan digunakan untuk reset password atau registrasi di DJP Online, Anda dapat mencoba cara berikut:

Prosedur Aktivasi EFIN 

Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP. Satu alamat email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN

Kemudian Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:

1. Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di --- >[KLIK DISINI] Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif

2. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

3.Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

4. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Baca Juga: Usik Soal Papua di Sidang Umum PBB, Akun IG Berbau Vanuatu Diserbu Netizen +62

Kemudian petugas mengecek kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Untuk mengetahui alamat, telepon, dan alamat email KPP terdekat, wajib pajak dapat mengunjungi laman [KLIK DISINI].

Perlu menjadi perhatian, email yang  yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja

Kemudian bagaimana jika wajib pajak lupa kode EFIN:

1.Telepon nomor resmi KPP.

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP yang dapat dilihat pada [KLIK DISINI].

Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Baca Juga: Bukan Menakut-nakuti, Skenario Terburuk Tsunami di Zona Gempa Megathrust Adalah Kajian Ilmiah

Sehingga untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

2. Kirim email ke alamat email resmi KPP.

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu alamat email wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Permohonan wajib pajak melalui email juga harus dilengkapi data pribadi / PORO yaitu :

Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.

Baca Juga: Member BTS Tambah Tajir , Army Siap Beli Sahamnya?

Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Kemudian Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

3. Menghubungi Agen Kring Pajak di 1500200

Saat ini, layanan konsultasi langsung melalui telepon Kring Pajak 1500200 untuk sementara waktu dialihkan. Wajib pajak dapat mencoba mention ke akun twitter @kring_pajak, kirim email  ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak atau  pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, live chat di situs pajak www.pajak.go.id saat jam kerja.

Baca Juga: Dimana Sih Letak Vanuatu? Negara Yang Menuduh Indonesia Melanggar HAM di Papua Saat Sidang Umum PBB

4. Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.

DJP mengelola akun media sosialnya dengan cukup baik. Media sosial DJP ini digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan.

Layanan lainnya, wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP.

Setelah data yang diberikan sesuai dengan data yang ada pada sistem Ditjen Pajak, maka wajib pajak akan memperoleh informasi nomor EFIN dalam format PDF yang terproteksi melalui email yang dikirimkan dari informasi@pajak.go.id.

Baca Juga: Wow! Surat Nikah dan Akta Cerai Sukarno Dijual Milyaran Rupiah

File PDF tadi terproteksi dengan password yang tercantum dalam email yang sama. 

Kemudian, wajib pajak sudah dapat memulai proses pelaporan SPT Tahunannya menggunakan e-fillng. 

Selain cara diatas, ada cara lain untuk mengetahui EFIN yang anda miliki.

Anda dapat mencarinya di map berkas perpajakan anda, Anda juga dapat memeriksa Inbox di email yang dipergunakan saat melakukan pendaftaran EFIN.

Bila tidak ketemu juga, anda juga dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan KPP Terdaftar bagi Wajib Pajak Badan atau Bendahara.

 

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Ditjen Pajak

Tags

Terkini

Terpopuler