ZONABANTEN.com - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) Ryan Anugrah menyatakan kasus Willy Prakasa sudah P21.
"Kasus Willy Prakasa sudah P21. Namun, sampai sekarang kami belum menerima berkas tersangka, dan barang bukti dari Polres Tangsel. Itu informasinya," kata Ryan Anugrah kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Selasa 3 November 2020.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Saputra belum memberikan keterangan, soal belum diserahkannya berkas dan barang bukti kasus Willy Prakasa.
Informasi dari Kasat Reskrim akan dipublikasikan, jika wartawan telah mendapatkan keterangan.
Baca Juga: Fakta Menarik Dibalik Tiga Bocah yang Hilang di Langkat
Diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan oleh Presidium Jari 98 Willy Prakarsa, telah dilimpahkan Petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tangsel kepada pihak Polres Tangsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Rivaldi Guci, perwakilan Masyarakat Tangerang Selatan Bersatu (Mata Satu) yang juga merupakan Pelapor menjelaskan, kegiatan membagi-bagikan uang kepada masyarakat dalam rangka dukungan kepada paslon nomor urut 3 merupakan pelanggaran Pilkada.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Berikut Link Download Omnibus Law Versi Final
“Hari ini saya datang ke Polres Tangsel sebagai pelapor, dan dua orang sebagai saksi sudah di BAP,” kata Rivaldi, ketika dikonfirmasi di Polres Tangsel.