Berstatus Tersangka, Polres dan Kejari Tangsel 'Ogah' Komentari Soal Penahanan Willy Prakasa

- 2 November 2020, 17:09 WIB
Willy Prakasa memenuhi panggilan Polres Tangsel
Willy Prakasa memenuhi panggilan Polres Tangsel /Zonabanten.com

ZONABANTEN.com - Meski telah berstatus tersangka, penahanan Presidium Jari 98 Willy Prakasa masih menjadi pertanyaan sejumlah pihak.

Mendapat informasi tersebut, wartawan mencoba mengkonfirmasi Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan.

Meski wartawan telah mencoba meminta keterangan soal penahanan Willy Prakasa, namun hingga berita ini diturunkan, Kapolres belum juga memberikan keterangan.

Baca Juga: Mau Dapat Insentif Prakerja Lebih Cepat? Ini Caranya! Pastikan Sudah Daftar Prakerja Gelombang 11

Dikonfirmasi terpisah, Kasie Intelijen (Kasie Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel, Ryan Anugrah menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi soal penahanan Willy Prakasa.

"Setelah saya terima infonya (berkas perkara sudah diserahkan ke Kejari Tangsel), segera saya infokan," kata Kasie Intel Kejari Tangsel, Ryan Anugrah kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Senin 2 November 2020.

Baca Juga: Update Sebaran Corona Indonesia di 34 Provinsi Senin 2 November 2020, Positif Covid-19 Indonesia

Ryan sapaan akrabnya menyatakan, informasi soal Willy Prakasa merupakan wewenang Seksie Pidana Umum (Pidum).

"Supaya akurat infonya kita konfirmasi ke seksie Pidum dulu ya. Karena perkara pilkada, masuknya ke Pidum," tandas Ryan.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah