Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Ganja 200 Kg dan 954 Gram Sabu

- 13 Oktober 2020, 19:37 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto //Martin Marpaung

Baca Juga:

Waspada, Puncak La Nina Semakin Dekat, Desember-Januari Hampir Seluruh Wilayah Terdampak

Konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Metro Kota Tangerang terkait pemusnahan sejumlah barang bukti ganja dan sabu kasus narkotika.
Konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Metro Kota Tangerang terkait pemusnahan sejumlah barang bukti ganja dan sabu kasus narkotika. /Martin Marpaung

Nantinya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mereka kita ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup/ pidana mati,” tandas Kapolres.***

Halaman:

Editor: Bondan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah