Baca Juga:
Waspada, Puncak La Nina Semakin Dekat, Desember-Januari Hampir Seluruh Wilayah Terdampak
Nantinya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mereka kita ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup/ pidana mati,” tandas Kapolres.***