Salah satunya kasus perakitan handphone ilegal yang membuat negara mengalami kerugian sebesar 1,2 triliun rupiah. Sebelum akhirnya dimutasi menjadi Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim juga pernah bertugas di institusi pusat tersebut.
Dia pernah menjadi Wakil Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) dan Kepala Koordinator Pengawas (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 2021-2023. Dia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995.***