Tim Siber Polda Banten Bongkar Kasus Judi Online di Instagram, 5 Orang Jadi Tersangka

- 26 Juni 2024, 09:23 WIB
Polda Banten saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online di Instagram yang menjerat lima orang tersangka
Polda Banten saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus judi online di Instagram yang menjerat lima orang tersangka /Polda Banten

ZONABANTEN.com – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menemukan praktik judi online yang dipromosikan lewat Instagram. Menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Haryanto, pihaknya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Kelimanya berinisial ZC, EA, BR, TO, dan PW. Didik mengatakan, mereka melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarluaskan situs judi online melalui Instagram.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” kata Didik dalam keterangan tertulis yang diterima Tim Zona Banten pada Selasa, 25 Juni 2024.

Didik mengungkapkan, dalam kasus ini PW mempromosikan dua situs judi online dan berhasil mendapatkan keuntungan sebesar 6 juta rupiah. Kemudian TO mempromosikan empat situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar 20,7 juta rupiah.

Baca Juga: Ratusan Situs Judi Online Diblokir Polda Banten, Rata-Rata Berasal dari Luar Indonesia

Selanjutnya BR mempromosikan empat belas situs judi online dengan keuntungan sebesar 41 juta rupiah, EA mempromosikan enam situs judi online dengan keuntungan sebesar 17,6 juta rupiah, dan ZC mempromosikan dua situs judi online dengan keuntungan sebesar 5,45 juta rupiah.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan barang bukti berupa lima akun Instagram dan lima ponsel dengan merk Iphone X berwarna putih, Iphone XR berwarna hitam, Iphone XR berwarna coral, VIVO Y12S berwarna biru gelap, dan VIVO 1606 berwarna gold.

“Para tersangka mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun Instagram-nya dengan mencantumkan tautan atau situs judi online serta mencantumkan tautan atau situs judi online pada bio Instagram miliknya,” ujar Didik.

“Melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambahnya.

Baca Juga: Gawat, 80 Ribu Anak Indonesia Main Judi Online, Diskominfo Kota Tangerang Ingatkan Bahayanya

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah