Kontrakan di Kabupaten Tangerang Jadi Tempat Prostitusi, 5 PSK Diamankan Satpol PP

- 9 Juni 2024, 18:57 WIB
Satpol PP Kabupaten Tangerang saat mengamankan lima PSK dari dua kontrakan yang dijadikan sebagai tempat prostitusi, Sabtu, 8 Juni 2024.
Satpol PP Kabupaten Tangerang saat mengamankan lima PSK dari dua kontrakan yang dijadikan sebagai tempat prostitusi, Sabtu, 8 Juni 2024. /Pemkab Tangerang

ZONABANTEN.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan lima pekerja seks komersial (PSK) dari dua kontrakan yang berada di Desa Sentul dan Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Sabtu, 8 Juni 2024.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, pihaknya menerima laporan dari warga setempat yang mengaku resah karena kontrakan tersebut dijadikan sebagai tempat prostitusi. Selain lima PSK, pihaknya juga mengamankan seorang pria.

“Ada lima wanita ada satu pria, tim kami juga menemukan bukti berupa chat transaksi open BO melalui aplikasi MiChat dari handphone masing-masing wanita,” katanya, dilansir dari situs resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pada Minggu, 9 Juni 2024.

Agus menuturkan, pengamanan keenam orang tersebut merupakan hasil patroli yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2023.

Baca Juga: Seorang Ayah di Kabupaten Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandungnya, Begini Kata Polisi

“Kelima wanita tersebut kami dapati di dua kontrakan di wilayah yang berbeda, yaitu kontrakan di Desa Sentul dan kontrakan di Kampung Jaha, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja,” ujarnya.

Menurut Agus, kelima PSK tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk diberikan peringatan sekaligus edukasi. Mereka pun diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami memberikan edukasi dan peringatan agar kelima wanita dan satu pria ini tidak mengulangi perbuatan asusila mereka dan tidak kembali ke kontrakan. Mereka harus pulang ke rumah masing-masing,” tuturnya.

Selain prostitusi, Satpol PP Kabupaten Tangerang juga tidak menoleransi penjualan minuman keras (miras). Beberapa waktu lalu, sepuluh pemilik warung jamu di Kabupaten Tangerang disidang karena kedapatan menjual minuman memabukkan tersebut secara ilegal.

Baca Juga: Rawan Penyebaran HIV, Kesehatan PSK hingga Ibu Hamil di Kabupaten Tangerang Diperiksa

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah