Hal itu disampaikan Herman dalam Pelatihan Peningkatan Kualitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang digelar di Hotel Atria, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu, 22 Mei 2024.
“Di akhir bulan Mei ini, Kota Tangerang juga akan menerapkan sertifikat elektronik untuk mempermudah proses pertanahan. Sertifikat elektronik ini diharapkan dapat menjadikannya lebih cepat, akurat, dan transparan,” ucapnya.
Herman menambahkan, penerapan sertifikat tanah elektronik ini merupakan upaya Pemkot Tangerang bersama Kementerian ATR/BPN RI untuk menciptakan sistem pengelolaan pertanahan yang lebih terpercaya.
“Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Tangerang,” katanya.***