ZONABANTEN.com – Politik uang (money politics) masih marak terjadi dalam kancah kontestasi politik (Pemilu, Pilpres dan Pilkada) di Indonesia khususnya di Banten.
Dilansir ZONABANTEN.com dari website Bawaslu Jateng, Politik uang adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih.
Penggunaan politik uang atau money politics ini bahkan dianggap wajar oleh sebagian lapisan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan berdasarkan hasil survei Indonesian Research and Consulting (IPRC) yang dirilis 15 November 2023 lalu.
Baca Juga: Enaknya Sate Bandeng Kunarni, Kuliner Legendaris di Kota Tangerang yang Wajib Dicoba Pencinta Ikan
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh IPRC pada 3-10 Oktober 2024, 56,6% masyarakat Banten menilai penggunaan politik uang merupakan hal yang wajar dilakukan pada saat pemilihan umum.
Dalam survei tersebut, IPRC memberikan pertanyaan berupa “Seandainya ada calon atau tim sukses yang memberikan uang/barang/ sembako/hadiah kepada pemilih agar memilih calon tersebut, menurut Ibu/Bapak/Saudara, apakah pemberian itu dapat diterima sebagai hal yang sangat wajar, cukup wajar, kurang wajar, atau tidak wajar?”
Berdasarkan pertanyaan diatas, 56,6% responden menjawab Politik Uang merupakan hal yang wajar dan hanya 34,8% menganggap hal yang tidak wajar.
Bahkan, 24,5% responden menyebut Politik Uang bisa diterima sebagai hal yang wajar.
Masih dari survei yang sama, sebanyak 44,6% responden mengaku pernah mendapat tawaran politik uang dari calon atau tim sukses dalam Pemilihan Presiden, Pemilihan Anggota DPR/DPD/DPRD, atau Pemilihan Kepala Daerah untuk memilih mereka.