Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022, pembentukan Paskibra atau Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bertujuan untuk membentuk calon pemimpin yang berkarakter Pancasila, bukan sekadar untuk menaikkan dan menurunkan bendera merah putih saja.
Harapannya, dengan pendidikan, pembinaan, dan pelatihan yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila, para anggota Paskibra/Paskibraka dapat menjadi pribadi yang tangguh, mandiri, cerdas, berakhlak mulia, dan menjunjung tinggi nasionalisme atau cinta pada Tanah Air-nya.***