“Dan yang paling utama ialah jangan membakar sampah di sekitar rumah, apalagi saat terik matahari dan angin kencang, serta apabila terjadi kebakaran, hubungi call center 112 atau hotline 021-5582-144,” tuturnya.
Sementara itu, kebakaran di Kota Tangerang juga marak terjadi saat El Nino tahun lalu. Guna meminimalisir hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang salah satu poinnya berisi larangan tentang pembakaran sampah secara sembarangan.
Warga Kota Tangerang yang tidak menaati SE tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta atau dipenjara selama 6 bulan. Jajaran Pemkot Tangerang saat itu bahkan menyosialisasikan SE ini ke sejumlah sekolah.***