Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis, Apakah Sandra Dewi Akan Ditetapkan Sebagai Tersangka? Ini Penjelasannya

- 3 April 2024, 00:00 WIB
Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset mewah seperti mobil Rolls-Royce milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset mewah seperti mobil Rolls-Royce milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis. /Instagram/@sandradewi88
 
 
 
ZONABANTEN.com- Belakangan ini kabar mengejutkan datang dari rumah tangga artis Sandra Dewi, sang suami yakni Harvey Moeis dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus koruptor timah.
 
Kejaksaan Agung Indonesia telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
 
Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti, termasuk pemeriksaan terhadap enam saksi yang terlibat. 
 
 
Harvey Moeis merupakan salah satu dari 16 tersangka dalam perkara ini, imbas dari kasus korupsi yang menyeret nama suami Sandra Dewi ini diduga merugikan negara sebesar Rp271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
 
Lalu bagaimana nasib Sandra Dewi, apakah istri Harvey itu juga akan terseret dalam kasus Mega korupsi tersebut? 
 
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak artikel berikut ini yang akan membahas kronologi kasus korupsi timah ini yang telah menyeret beberapa nama pesohor Indonesia lainnya.
 
Keterlibatan Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Harvey Moeis merupakan Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama, kini dirinya  telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. 
 
Dugaan korupsi yang menyeretnya berkaitan dengan tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 
 
 
Menurut Kuntadi, Ketua Tim Penyidik Jampidsus, Harvey Moeis diduga sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT dalam menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 
 
Ia diduga melakukan pertemuan dengan pihak terkait, dan hasilnya adalah kesepakatan untuk melakukan kegiatan pertambangan liar dengan menyewa peralatan.
 
Harvey juga diduga meminta sebagian keuntungan dari kegiatan tersebut, yang diserahkan kepadanya dengan alasan pembayaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui perusahaan yang difasilitasi oleh tersangka lain.
 
Dampak dari kasus ini tidak hanya berdampak finansial, namun juga lingkungan, dengan adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 
 
Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
 
Nasib Sandra Dewi Usai Harvey Moeis Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pertanyaan tentang bagaimana nasib Sandra Dewi Usai sang suami ditetapkan sebagai tersangka banyak dipertanyakan masyarakat.
 
Imbas dari kasus yang menyeret nam suaminya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Sandra Dewi.
 
Selain itu, pihaknya juga telah menyita beberapa aset mewah yang dimiliki oleh Harvey termasuk mobil Rolls-Royce yang telah diberikan kepada Sandra sebagai hadiah beberapa waktu lalu.
 
Menurut unggahan akun sosial media X/@jaksapedia pada 29 Maret 2024 lalu, Sandra Dewi bisa saja ditetapkan sebagai tersangka apabila dirinya mengetahui asal-usul harta kekayaan suaminya.
 
Dan apabila Sandra Dewi terbukti mengetahui asal-usul harta kekayaan Harvey, maka dirinya dapat digolongkan sebagai 'pelaku pasif', hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 Ayat 1 UU No.8/2010/Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
 
"Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
 
Selain nama Sandra Dewi, kasus Mega korupsi ini juga turut menyeret nama pengusaha Robert Priantono Bonususatya alias RBT.
 
 
Menurut Anggota Komisi VI, Mufti Aimah Nurul Anam, skandal tambang timah yang melibatkan Harvey ternyata dipengaruhi oleh seorang mafia besar, yakni Robert Bonususatya.
 
Atas hal tersebut, Kejaksaan Agung juga telah memanggil Robert, sebagai langkah tindak lanjut dalam penyelidikan kasus korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis, suami Sandra Dewi tersebut.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: X/@jaksapedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x