Rudi menambahkan, perusahaan wajib memenuhi hak para pekerjanya dengan baik, termasuk membayarkan THR. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Apalagi, pada dasarnya pekerja adalah bagian terpenting di perusahaan sehingga kesejahteraannya tidak boleh diabaikan.
“Saya mengimbau agar semua perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mengikuti dan menaati ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang terkait pembayaran THR bagi pekerja tahun 2024,” ucapnya.***