Pemprov Banten Merilis SE THR Keagamaan Tahun 2024, Kelompok Ini yang Berhak Dapat THR

- 28 Maret 2024, 10:25 WIB
Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar.
Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar. /Pemprov Banten

ZONABANTEN.com – Dua pekan menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah, Penjabat (Pj.) Gubernur Banten, Al Muktabar, merilis Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan.

Perilisan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Nomor: M/2HK.04.00/III tentang Pemberian THR bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Harapannya, ketentuan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dalam SE yang dirilis Pj. Gubernur Banten tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR pekerja atau buruhnya paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah agar mereka dapat memenuhi berbagai kebutuhannya menjelang lebaran.

Kemudian, THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja sebulan dan berlanjut terus-menerus. THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan, baik dengan batas waktu yang ditentukan maupun tidak.

Baca Juga: Pemprov Banten Punya Layanan Mudik Gratis 2024, Segera Daftar! Ini Syarat dan Ketentuannya

Kemudian, pekerja atau buruh yang masa kerjanya lebih dari setahun berhak mendapatkan THR penuh atau sebesar upah kerjanya selama sebulan, sementara pemberian THR untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari setahun disesuaikan dengan perhitungan khusus.

Masa kerja pekerja atau buruh tersebut dibagi dengan angka 12 kemudian dikalikan dengan angka upah atau gajinya selama sebulan. Misalnya gaji seseorang mencapai Rp5 juta per bulan dan masa kerjanya setengah tahun, maka dia berhak menerima THR sebesar Rp2,5 juta.

Selain itu, perusahaan tidak boleh membayarkan THR para pekerja atau buruhnya dengan cara dicicil, harus penuh sesuai ketentuan yang berlaku di atas. Oleh karena itu, bupati dan wali kota se-Provinsi Banten diminta untuk ikut serta melakukan pengawasan.

Bupati dan wali kota se-Provinsi Banten dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya setelah menerima rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di kabupaten/kota masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi.

Baca Juga: Pasca Pemilu 2024, Al Muktabar Bilang Kondisi Provinsi Banten Aman dan Terkendali

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x