Pemprov Banten Punya Layanan Mudik Gratis 2024, Segera Daftar! Ini Syarat dan Ketentuannya

- 29 Februari 2024, 13:38 WIB
Pemprov Banten punya layanan Mudik Gratis 2024, segera daftar sebelum terlambat!
Pemprov Banten punya layanan Mudik Gratis 2024, segera daftar sebelum terlambat! /Freepik

ZONABANTEN.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten menyediakan layanan Mudik Gratis 2024 yang dapat diakses masyarakat setempat. Jangan sampai Anda melewatkan kesempatan ini untuk menikmati momen lebaran di kampung halaman.

Ada dua kelompok yang boleh memanfaatkan layanan Mudik Gratis 2024. Pertama, warga Provinsi Banten yang ingin mudik ke daerah lain. Kedua, warga Provinsi Banten yang sedang berada di daerah lain dan ingin mudik ke daerah asalnya menjelang lebaran.

Jika Anda tergolong kelompok pertama, syarat yang harus Anda penuhi untuk memanfaatkan layanan Mudik Gratis 2024 dari Pemprov Banten adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) domisili Provinsi Banten.

Jika Anda tergolong kelompok kedua, Anda harus memiliki KTP domisili Provinsi Banten atau Anda lahir di Provinsi Banten. Kemudian, Anda harus mengisi formulir pendaftaran, mengambil foto selfie Anda, lalu mengunggahnya lewat situs yang telah ditentukan.

Baca Juga: Daftar Caleg DPRD Provinsi Banten Dapil 1 yang Berpotensi Menang Pileg 2024, Hasil Real Count Terkini!

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua hanya boleh memanfaatkan layanan Mudik Gratis 2024 ini sebanyak satu kali, maksimal empat orang per keluarga, dan peserta mudik gratis wajib hadir 1 jam sebelum keberangkatan agar tidak terlambat.

Jika Anda berminat, silakan mendaftar lewat situs jawaramudik.bantenprov.go.id. Periode pendaftarannya berlangsung pada 10-22 Maret 2024 dan periode verifikasinya berlangsung pada 23-24 Maret 2024. Oleh karena itu, jangan sampai Anda lupa dan melewatkan kesempatan ini.

Para peserta Mudik Gratis 2024 Pemprov Banten berangkat pada 6 April 2024. Khusus kelompok pertama, titik kumpulnya berada di Masjid Raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kecamatan Curug, Kota Serang.

Baca Juga: Daftar Caleg DPRD Provinsi Banten Dapil 2 yang Berpotensi Menang Pileg 2024, Cek Infonya di Sini

Daftar Daerah Tujuan I (dari Provinsi Banten ke provinsi lain)

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Instagram @pemprov.banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x