Tergiur Duit THR Tak Seberapa, Pria di Kabupaten Lebak Nekat Membunuh Kakek Neneknya

- 27 Maret 2024, 13:03 WIB
Tergiur duit THR tak seberapa, pria di Kabupaten Lebak nekat membunuh kakek neneknya.
Tergiur duit THR tak seberapa, pria di Kabupaten Lebak nekat membunuh kakek neneknya. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Seorang pria berinisial ZN (44 tahun) diringkus personel Polres Lebak karena melakukan pembunuhan terhadap pasutri bernama Kemend (92 tahun) dan Satimah (72 tahun) yang tak lain adalah kakek dan neneknya sendiri.

Menurut Kapolres Lebak, AKBP Suyono, Kemend dan Satimah adalah warga Desa Kadudajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Mereka ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kediamannya pada Senin, 25 Maret 2024.

Suyono mengatakan, personel Polres Lebak berhasil menangkap ZN dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mereka menemukan jasad kedua lansia tersebut. Motif ZN melakukan pembunuhan terbilang sepele, dia ingin merampas uang THR milik Kemend.

Kemend adalah seorang pensiunan guru madrasah yang tahun ini menerima THR sebesar Rp500 ribu. ZN yang mengetahui sang kakek baru mengambil uang di kantor pos Kecamatan Malingping kemudian meminta semua uang tersebut untuk memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga: Waspada Aedes aegypti! Sejumlah Warga Kabupaten Lebak Tewas akibat DBD, Terapkan Prokes Ini

Namun, kata Suyono, Kemend hanya memberikan sebagiannya. Merasa kesal, ZN yang gelap mata lantas menendang Kemend hingga sang kakek terjatuh dan tersungkur di lantai. Dia pun menyerang neneknya dengan cara serupa hingga mereka tewas.

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan kaki kepada kedua korban masing-masing dan mengambil uang Rp300 ribu di peci Kemend,” tutur Suyono, dilansir dari ANTARA pada Rabu, 27 Maret 2024.

Meskipun Kemend dan Satimah adalah kakek dan nenek tiri ZN, perbuatan pria tersebut tetap tak dibenarkan karena dirinya nekat melakukan pembunuhan hanya untuk merampas uang THR yang jumlahnya terbilang tak seberapa, tak sebanding dengan nyawa manusia.

Atas perbuatannya, ZN terancam meringkuk di balik sel penjara selama 15 tahun. Dia bakal dijerat Pasal 338 Jo Pasal 365 Jo Pasal 351 tentang pembunuhan. Saat ini ZN telah digelandang ke Mapolres Lebak untuk diperiksa lebih lanjut.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x