Bantuan BLT Subsidi Gaji Anda Sudah Cair? Tahap 4 Baru Disalurkan 46,65 Persen

- 30 September 2020, 08:22 WIB
Pencairan Bantuan BLT Subsidi Gaji Tahap 4 baru mencapai 46,65 Persen
Pencairan Bantuan BLT Subsidi Gaji Tahap 4 baru mencapai 46,65 Persen //IG Kemnaker

ZONABANTEN.com - Pencairan bantuan blt subsidi gaji telah dilakukan secara bertahap oleh pemerintah.

Sampai dengan 28 September 2020, tercatat 10.180.341 pekerja atau sekitar 87,35 persen pekerja telah menerima dana bantuan subsidi gaji ini.

Bantuan subsidi gaji tersebut dicairkan untuk peserta tahap 1 sampai tahap 4 dengan rincian sebagai berikut :

Tahap 1 : 2,484,429 pekerja (99,38%)

Tahap 2: 2,981,602 pekerja (99,39%)

Tahap 3 : 3,476,123 pekerja (99,32%)

Tahap 4 : 1,238.187 pekerja (46,65%)

Melansir dari laman Kemnaker.go.id, data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020 .

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi  persyaratan yang diikutsertakan dalam program Bantuan Subsidi Gaji ini.

Data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Upah oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Baca Juga: VIRAL Pemuda Dikeroyok di Ciputat, Ketua RT Sebut Tak Seperti yang Diberitakan

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

***

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x