Biaya Operasional KPPS Pemilu 2024 Kota Tangerang Sudah Cair, Segini Besarannya

- 11 Februari 2024, 13:30 WIB
Biaya operasional KPPS pemilu 2024 Kota Tangerang sudah cair, segini besarannya.
Biaya operasional KPPS pemilu 2024 Kota Tangerang sudah cair, segini besarannya. /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Biaya operasional (BOP) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Tangerang tahun 2024 telah dicairkan. Pencariannya dilakukan secara bertahap pada 8-10 Februari 2024, sebelum masa tenang dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diselenggarakan.

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Qori Ayatullah, penyaluran BOP KPPS ini dilakukan menurut Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Republik Indonesia (RI) Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 tentang Penataan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

“Kami telah memberikan biaya operasional sejumlah Rp4.814.000 kepada setiap TPS di 5.175 TPS se-Kota Tangerang. Didampingi juga oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota yang dilakukan di kantor sekretaris PPS atau kelurahan,” katanya.

Qori menjelaskan, dari jumlah tersebut, Rp2.000.000 digunakan untuk membuat TPS, Rp500.000 untuk menyewa printer atau scanner, Rp1.000.000 untuk membeli alat tulis sekaligus biaya transportasi KPPS, dan Rp1.314.000 digunakan untuk biaya konsumsi KPPS.

Baca Juga: Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Sekda Kota Tangerang: Pilihan Boleh Beda, Persatuan Tetap Dijaga

“Bagi biaya operasional sewa printer atau scanner untuk penggandaan dokumen serta konsumsi KPPS akan dikenakan pajak PPh 23, maka total bersih yang didapat yakni Rp4.777.000,” ujarnya.

Jika anggota KPPS Kota Tangerang menemukan kecurangan atau ketidaksesuaian dalam proses penyaluran BOP tersebut, silakan melaporkannya melalui link https://bit.ly/LaporKPPSKPUKotang. Laporan diterima hingga 28 Februari 2024.

Sementara itu, jumlah anggota KPPS se-Indonesia tahun ini mencapai lebih dari 5,7 juta orang dan jumlah TPS yang digunakan dalam Pemilu 2024 mencapai 820.161 TPS. Setiap TPS diisi tujuh anggota KPPS yang bertugas memastikan kelancaran pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari nanti.

Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya sebulan, tepatnya sejak 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024. Honornya pun dinaikkan menjadi Rp1,1 juta atau naik sebesar Rp650 ribu. Jauh lebih tinggi dari honor petugas KPPS Pemilu 2019 yang hanya mencapai Rp500 ribu.

Baca Juga: Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Pj. Wali Kota Tangerang: Ayo ke TPS, Jangan Biarkan Suara Kita Terbuang

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah