Kampanye Terbuka Pemilu 2024 Dimulai, KPU Kota Serang Melarang Penggunaan Knalpot Brong

- 22 Januari 2024, 14:25 WIB
Kampanye terbuka Pemilu 2024 dimulai, KPU Kota Serang melarang penggunaan kendaraan berknalpot brong.
Kampanye terbuka Pemilu 2024 dimulai, KPU Kota Serang melarang penggunaan kendaraan berknalpot brong. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Kampanye terbuka Pemilu 2024 resmi dimulai pada 21 Januari 2024 dan berakhir pada 10 Februari 2024. Guna menjaga ketertiban lalu lintas, KPU Kota Serang melarang penggunaan kendaraan berknalpot brong selama masa kampanye tersebut berlangsung

Larangan ini disampaikan Komisioner KPU Kota Serang, Ade Jahran. Dia menegaskan, seluruh peserta kampanye terbuka Pemilu 2024 di Kota Serang dilarang menggunakan kendaraan berknalpot brong karena suaranya sangat berisik dan berpotensi menimbulkan keributan.

“Ketika mereka konvoi dengan berjalan atau menggunakan kendaraan, jangan pakai knalpot brong, harus memakai helm, tidak berboncengan tiga orang. Selain itu, anak di bawah umur juga tidak boleh dilibatkan,” katanya.

Ade mengimbau seluruh peserta kampanye terbuka Pemilu 2024 di Kota Serang untuk mengindahkan peraturan tersebut. Selama beraksi di jalanan, jangan bertindak semaunya hingga memicu kericuhan dan mengganggu kenyamanan para pengguna jalan lain.

Baca Juga: KPU Kota Serang Melanggar Aturannya Sendiri, Bawaslu Kota Serang Bertindak

“Kami imbau juga semua yang ikut kampanye taati aturan pemilu dan jangan juga pakai knalpot brong. Ikuti aturan lalu lintas saat berkonvoi,” ujarnya.

Ade menyampaikan, kampanye ini hanya boleh dilakukan hingga 10 Februari 2024. Setelah itu, semua kegiatan yang mengarah pada kampanye peserta Pemilu 2024 dilarang termasuk pemasangan APK karena 11-13 Februari 2024 adalah masa tenang sebelum pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

KPU Kota Serang juga telah menetapkan lokasi kampanye terbuka di Kota Serang yaitu Stadion Maulana Yusuf, Gapura Indra Hall, dan Bumi Perkemahan Walantaka yang dapat digunakan peserta Pemilu 2024 dengan sistem blok.

“Memang di Kota Serang ini untuk lapangan terbuka yang cukup luas masih terbatas, untuk itu kita sepakat menggunakan sistem blok,” tutur Ade.

Baca Juga: Pemilu 2024 Mendekat, Warga Kota Serang yang Mau Pindah Lokasi Nyoblos Wajib Ikuti Prosedur Ini

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x