ZONABANTEN.com - Operasi Yustisi terus digelar oleh petugas gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota, TNI dan Satpol PP Kota Tangerang untuk menegakkan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Sedikitnya ada 62 pelanggar di tiga lokasi yang terjaring dan diberi sanksi sosial menyanyikan lagu nasional sambil memeluk pohon.
Mereka terjaring di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan TMP Taruna sebanyak 17 orang pelanggar, Jalan Jenderal Sudirman 8 orang dan Jalan Jalur Sutera (depan kampus Binus) sebanyak 37 orang.
"Untuk pelanggaran rata-rata tidak menggunakan masker sesuai protokol pencegahan covid-19. Sebagai efek jera kita berikan sanksi sosial dan pendataan," ujar AKBP Ruslan Idris selaku Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota kepada Zonabanten.com di lokasi operasi.
Baca Juga: Update BMKG : Bendung Katulampa Turun Ke Siaga 3, Prediksi Jabodetabek Masih Berpotensi Hujan
Ruslan berharap masyarakat tetap patuh akan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kota Tangerang.
"Langkah ini terus dilakukan agar masyarakat tetap disiplin menggunakan masker saat tengah melakukan aktifitas di luar rumah, hindari tempat keramaian (kerumunan) sehingga angka penularan virus corona dapat ditekan," imbaunya.
Lebih jauh Ruslan mengajak masyarakat untuk menjadikan protokol kesehatan sebagai budaya ataupun gaya hidup selama pandemi dengan tetap menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak (3M).
Baca Juga: 15 Tahun Tinggal di Gubuk, 69 KK di Kabupaten Bogor Belum Tersentuh Bantuan Pemerintah