Di Pemilu 2024, KPU Banten Bilang Proses Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Butuh Waktu 12 Jam

- 6 Januari 2024, 19:12 WIB
KPU Provinsi Banten saat menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara menjelang Pemilu 2024.
KPU Provinsi Banten saat menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara menjelang Pemilu 2024. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, proses penghitungan suara dan proses dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dilakukan setelah pemungutan suara pada Pemilu 2024 mendatang memakan waktu sekitar 12 jam.

Ihsan mengatakan, dia dapat memperkirakan durasi tersebut setelah KPU kabupaten/kota di Provinsi Banten menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara beberapa waktu lalu. Penghitungan dan proses Sirekap setiap jenis surat suara memakan waktu yang bervariasi.

Ada lima jenis surat suara yang digunakan dalam Pemilu 2024, yaitu surat suara untuk pemilihan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota/provinsi, dan surat suara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

“Untuk penghitungan dan proses Sirekap surat suara pilpres membutuhkan waktu sekitar 1 jam 30 menit, DPR RI 3 jam, DPRD Banten 3 jam, DPRD kabupaten/kota 3 jam, dan DPD RI 2 jam,” kata Ihsan.

Baca Juga: Pemilu 2024 Mendekat, 3 Hal Ini Jadi Perhatian Bawaslu Provinsi Banten, Salah Satunya SARA

Ihsan menuturkan, pedoman pemungutan suara masih disusun KPU RI. Proses pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 WIB. Orang-orang yang namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak memilih secara serentak, tetapi ada jadwalnya tersendiri.

“Proses pemungutan suara bagi pemilih DPT dan DPTb akan menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, sedangkan untuk pemilih DPK akan mulai menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB,” ujar Ihsan.

Dia menambahkan, penyandang disabilitas akan diperlakukan secara khusus saat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti, mereka akan diprioritaskan atau didahulukan dalam menggunakan hak pilihnya dan dapat didampingi. Proses penghitungan suara di TPS nanti sama seperti yang dilakukan pada Pemilu 2019, yaitu menggunakan satu panel saja.

Pemilu 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar di Tanah Air. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia diharapkan ikut serta menyukseskannya dengan menjadi pemilih yang cerdas dan santun. Utamakan persatuan dan kesatuan dalam menghadapi Pemilu 2024 agar tercipta pesta demokrasi yang bermartabat dan berkualitas.***

 

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah