Pemilu 2024 Makin Dekat, Satpol PP Kota Tangerang Bentuk Petugas Penjaga Ketertiban TPS

- 5 Januari 2024, 11:44 WIB
Satpol PP Kota Tangerang saat menggelar rakor terkait persiapan untuk menghadapi Pemilu 2024, Kamis, 4 Januari 2024.
Satpol PP Kota Tangerang saat menggelar rakor terkait persiapan untuk menghadapi Pemilu 2024, Kamis, 4 Januari 2024. /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang membentuk petugas penjaga ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menjamin kelancaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kota yang memiliki tiga belas kecamatan ini.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, petugas penjaga ketertiban TPS itu dibentuk dari anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) setempat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

“Dalam menyiapkan para anggota Linmas dari masing-masing kelurahan, kami sudah memberikan pembekalan-pembekalan untuk meningkatkan eksistensi Satlinmas sebagai salah satu unsur penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Tangerang, khususnya pada Pemilu 2024 mendatang,” katanya.

Wawan melanjutkan, pihaknya akan menempatkan dua anggota Satlinmas di setiap TPS di Kota Tangerang. Mereka bertugas menjaga ketertiban di TPS selama pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Menurut Wawan, pihaknya telah membentuk petugas terbaik untuk menyukseskan pesta demokrasi tahun depan.

Baca Juga: Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Pj. Wali Kota Tangerang: Kita Harus Gotong-royong

“Kami berkomitmen penuh untuk menyiapkan petugas terbaik dalam menyukseskan Pemilu 2024 di Kota Tangerang Apalagi petugas ini mempunyai peran yang sangat penting, mulai dari pembentukan TPS sampai perhitungan suara selesai dilakukan,” ujar Wawan.

Sementara itu, Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia akan memilih calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), dan calon legislatif (caleg). Pemilu 2024 akan menjadi pesta demokrasi terbesar di Tanah Air, sehingga masyarakat Indonesia diharapkan dapat menggunakan hak pilihanya dengan baik.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan nomor urut tiga pasang capres-cawapres yang bersaing dalam Pemilu 2024. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mendapatkan nomor urut 3.

Masa kampanye peserta Pemilu 2024 berlangsung hingga 10 Februari 2024. Selama periode ini, seluruh kontestannya dilarang berpolitik di tempat ibadah, dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat daerah, dan anak-anak, serta dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sembarang tempat.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah