Belasan Anggota Polda Banten Dipecat Sepanjang Tahun 2023, Mayoritas Terjerat Kasus Narkoba

- 30 Desember 2023, 10:32 WIB
Kapolda Banten, Irjen Pol. Abdul Karim.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Abdul Karim. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Sepanjang tahun 2023, belasan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Banten dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari instansinya karena melakukan tindak pidana. Hal itu diungkapkan Kapolda Banten, Insinyur Jenderal Polisi (Irjen Pol.) Abdul Karim.

“Sebagian besar personel yang diputuskan disanksi PTDH karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” kata Abdul.

Menurut dia, sepanjang tahun 2023 terdapat 11 anggota Polda Banten yang dipecat. Jumlah ini lebih tinggi daripada tahun lalu yang hanya mencapai 8 orang. Selain itu, terdapat 81 kasus pelanggaran kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Polda Banten. Jumlahnya pun meningkat dari tahun lalu yang hanya mencapai 70 kasus.

Tidak hanya itu, di Polda Banten terdapat 302 kasus pelanggaran terkait kedisiplinan Polri yang juga terjadi sepanjang tahun 2023. Tahun lalu, jumlahnya hanya mencapai 282 kasus sehingga terjadi peningkatan sebesar 20 kasus.

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Kasus Penyelewengan Gas LPG Subsidi, Negara Rugi Rp1,14 Miliar per Hari

“Jumlah PTDH terhadap jajaran anggota ini lebih banyak 3 orang dibandingkan 2022,” ujar Abdul.

“Sedangkan tindak pidana umum artinya yang melakukan tindak pidana melalui proses pidana umum mengalami penurunan. Di 2022 ada 6 kasus anggota yang diproses pidana umum, sedangkan di 2023 3 kasus,” sambungnya.

Abdul menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para anggota Polda Banten yang terbukti melakukan pelanggaran apa pun, baik pelanggaran kode etik Polri, tidak disipilin dalam menjalankan tugas, menjalankan transaksi atau menyalahgunakan narkoba, dan sebagainya.

“Yang paling banyak terlibat penyalahgunaan narkoba. Ketika kita temui anggota yang terlibat narkoba, langsung dilakukan tindakan tegas yaitu PTDH,” tutur Abdul.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x