Hendak Dipakai untuk Pesta Narkoba, 27 Kg Ganja Disita Polres Tangsel, 3 Orang Ditangkap

- 29 Desember 2023, 19:43 WIB
Polres Tangsel saat menggelar konferensi pers soal pengungkapan kasus penyelundupan puluhan kilogram ganja yang hendak diedarkan saat malam tahun baru 2024.
Polres Tangsel saat menggelar konferensi pers soal pengungkapan kasus penyelundupan puluhan kilogram ganja yang hendak diedarkan saat malam tahun baru 2024. /ANTARA

ZONABANTEN.com – Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menyita puluhan kilogram narkoba jenis ganja yang disembunyikan di dalam kemasan biji kopi. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bachtiar Noprianto.

“Total barang bukti yang kami sita sebanyak 27,3 kilogram,” kata Bachtiar.

Menurut dia, kasus penyelundupan ganja ini mulai terungkap saat Polres Tangsel menerima informasi terkait transaksi narkoba dari warga sekitar pada Selasa, 19 Desember 2023. Puluhan kilogram ganja itu akan digunakan untuk pesta narkoba saat malam tahun baru nanti.

“Awal transaksi di Tangsel dan ternyata pindah lokasi ke Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang rencananya akan diedarkan untuk pesta malam tahun baru,” ujar Bachtiar.

Baca Juga: Biadab, Seorang Ayah di Kota Tangsel Mencabuli Anak Kandungnya sejak 2018, Kini Hamil 8 Bulan

Dia melanjutkan, usai menerima informasi tersebut, tim penyidik dari Polres Tangsel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang berinisial A beserta barang bukti (barbuk) berupa 18,5 kilogram ganja. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba tersebut.

“Kami juga kemudian melakukan pengembangan kasus menuju wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Anggota mengamankan tersangka P dengan barang bukti 8,8 kilogram,” tutur Bachtiar.

Menurut pengakuan mereka, puluhan kilogram ganja kering itu berasal dari Banda Aceh. Barang haram ini akan diedarkan secara gelap ke wilayah Tangsel, Jakarta, dan Bekasi. Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus ini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman kurungan penjara minimal 6 tahun dan atau paling lama 20 tahun,” ucap Bachtiar.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x