Rekrutmen Petugas KPPS Pemilu 2024 Rawan Titip-menitip, Begini Respon Bawaslu Provinsi Banten

- 18 Desember 2023, 14:34 WIB
Rekrutmen petugas KPPS Pemilu 2024 rawan titip-menitip, begini respon Bawaslu Provinsi Banten.
Rekrutmen petugas KPPS Pemilu 2024 rawan titip-menitip, begini respon Bawaslu Provinsi Banten. /RRI

ZONABANTEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk kebutuhan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, proses rekrutmen ini dikabarkan rawan titip-menitip.

Hal itu pun disorot anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Liah Culiah. Dia menegaskan, rekrutmen anggota KPPS harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dalam prosesnya, kata dia, rekrutmen anggota KPPS harus memperhatikan beberapa hal yang bersifat wajib.

“Fokus yang kami awasi yaitu ketaatan prosedur, keterpenuhan persyaratan menjadi penyelenggara ad-hoc, keterpenuhan kuota pada badan ad-hoc, keterwakilan 30 persen perempuan,” katanya.

Menurut Culiah, rekrutmen anggota KPPS diawasi KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan. Dia mengatakan, Bawaslu kabupaten/kota telah memberikan imbauan mengenai hal tersebut kepada KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Butuh 5,7 Juta Petugas KPPS se-Indonesia, Honornya Naik Dua Kali Lipat

Perlu diketahui, periode pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 berlangsung hingga 20 Desember 2023. Sekitar 5,7 juta anggota KPPS dibutuhkan untuk menyukseskan Pemilu 2024. Honornya pun jauh lebih tinggi daripada honor anggota KPPS Pemilu 2019.

Sementara itu, menurut pemerhati pemilu, Masudi, dirinya pun mendengar kabar tentang titip-menitip dalam proses rekrutmen anggota KPPS Pemilu 2024. Dia mengatakan, hal ini tidak boleh dilakukan karena mencederai tahapan pesta demokrasi Indonesia.

“Ini enggak sehat, enggak boleh,” ujarnya.

Masudi menilai, rekrutmen anggota KPPS yang diwarnai titip-menitip memiliki resiko, yaitu terancamnya netralitas anggota KPPS. Oleh karena itu, dia berharap proses rekrutmennya berjalan sesuai aturan saja. KPU harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua masyarakat Indonesia, tidak pilih-pilih.

“Jadi, menurut saya lurus saja, sesuai aturan. Buka seluas-luasnya (kesempatan) untuk masyarakat (yang ingin menjadi anggota KPPS),” tuturnya.

Baca Juga: Bawaslu Provinsi Banten: Kades Dilarang Terlibat Kampanye Peserta Pemilu 2024

Sementara itu, menurut Ketua Divisi (Kadiv) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian Pengembangan (Litbang) pada KPU Provinsi Banten, M. Ali Zaenal, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi anggota KPPS, salah satunya berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Selain itu, dalam proses pendaftarannya, calon anggota KPPS harus melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan. Dalam surat ini, yang harus dicantumkan adalah hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, dan kadar kolesterol si pendaftar.***

Informasi ini sebelumnya telah tayang di Kabar Banten dalam artikel berjudul Bawaslu Provinsi Banten Soroti Proses Rekrutmen KPPS.

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah