Baca Juga: Bawaslu Provinsi Banten: Kades Dilarang Terlibat Kampanye Peserta Pemilu 2024
Sementara itu, menurut Ketua Divisi (Kadiv) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian Pengembangan (Litbang) pada KPU Provinsi Banten, M. Ali Zaenal, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi anggota KPPS, salah satunya berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Selain itu, dalam proses pendaftarannya, calon anggota KPPS harus melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan. Dalam surat ini, yang harus dicantumkan adalah hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, dan kadar kolesterol si pendaftar.***
Informasi ini sebelumnya telah tayang di Kabar Banten dalam artikel berjudul Bawaslu Provinsi Banten Soroti Proses Rekrutmen KPPS.