Akhirnya, setelah dilakukan penyelidikan, sang suami ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam meringkuk di balik sel tahanan selama maksimal 15 tahun.