Pemilu 2024 Mendekat, Anggota DPRD Kabupaten Serang Dilarang Menggelar Kampanye Terselubung

- 7 November 2023, 11:59 WIB
Pemilu 2024 mendekat, Anggota DPRD Kabupaten Serang dilarang melakukan kampanye terselubung.
Pemilu 2024 mendekat, Anggota DPRD Kabupaten Serang dilarang melakukan kampanye terselubung. /RRI

ZONABANTEN.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang dilarang melakukan kampanye terselubung atau kampanye saat kunjungan kerja. Hal ini disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang sebagai imbauan karena Pemilu 2024 kian mendekat.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, pihaknya melarang Anggota DPRD Kabupaten Serang melakukan kampanye saat berkunjung ke daerah-daerah. Pasalnya, ada yang masih berstatus anggota sekaligus calon legislatif (caleg).

“Reses (kunjungan kerja) ini rentan untuk dijadikan kampanye karena masih ada dewan yang statusnya dewan tapi juga menjadi bacaleg,” katanya.

Abdul melanjutkan, masa kampanye peserta Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023. Bawaslu Kabupaten Serang akan memberikan imbauan kepada anggota DPRD setempat yang masih menjabat agar tidak melakukan kampanye terselubung saat kunjungan kerja.

“Nantinya apabila masa kampanye dilakukan di luar jadwal yang sudah dibuat, maka setiap calon berpotensi mendapatkan sanksi,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Banten Salurkan Bansos Rp3,45 Miliar untuk Ribuan Warga Kabupaten Serang, Plus Beras dan Ikan

Abdul menyampaikan, bentuk sanksi tersebut akan disesuaikan dengan apa yang mereka lakukan. Dirinya juga mengimbau masyarakat Kabupaten Serang untuk ikut serta mengawasi masa kampanye peserta Pemilu 2024 guna mencegah berbagai bentuk pelanggaran.

“Kita harap agar masyarakat turur berperan dan melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran pemilu, kita bersama-sama melakukan pengawasan kegiatan menjelang Pemilu 2024,” tuturnya.

Abdul melanjutkan, masyarakat Kabupaten Serang diimbau untuk mengadu ke Bawaslu setempat jika menemukan pelanggaran pemilu. Pihaknya akan mendatangi lokasi yang diadukan untuk mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau di situ memang ada potensi kampanye, maka sebisa mungkin kami ke lokasi untuk pencegahan,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah