Kades Kemiri Dilantik, Pj. Bupati Tangerang: Layani Warga Anda tanpa Pandang Bulu

- 22 Oktober 2023, 11:44 WIB
Pj. Bupati Tangerang saat melantik Kades Kemiri di Ruang Rapat Cituis Kantor Bupati Tangerang, Jumat, 19 Oktober 2023.
Pj. Bupati Tangerang saat melantik Kades Kemiri di Ruang Rapat Cituis Kantor Bupati Tangerang, Jumat, 19 Oktober 2023. /Diskominfo Kabupaten Tangerang

ZONABANTEN.com – Kepala Desa (Kades) Kemiri yang menang dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada 24 September lalu resmi dilantik Penjabat (Pj.) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono. Pelantikan Kades Kemiri berlangsung di Ruang Rapat Cituis Kantor Bupati Tangerang, Jumat, 19 Oktober 2023.

Kades Kemiri menerima ucapan selamat dari Pj. Bupati Tangerang. Kades Kemiri diharapkan dapat menjadi seorang pemimpin yang bertanggung jawab, amanah, jujur, dan tulus melayani seluruh warga Desa Kemiri tanpa pandang bulu.

“Tanggung jawab ini harus dapat saudara laksanakan dengan amanah sampai akhir masa jabatan saudara nanti. Jadilah saudara seorang kepala desa yang mengayomi dan melayani seluruh masyarakat desa tanpa memandang status, kelompok, dan ikatan sosial,” kata Andi.

Selain itu, Kades Kemiri diminta untuk menyatukan seluruh warga Desa Kemiri yang pada pilkades serentak bulan lalu sempat berbeda-beda pilihannya. Hal tersebut diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi warga Desa Kemiri sehingga desa ini semakin berkembang dan mencapai kemajuan.

Baca Juga: Mencabuli Pelajar SMP Belasan Kali, Kurir Paket di Kabupaten Tangerang Diringkus Polisi

“Kini saatnya Kepala Desa Kemiri terpilih dan seluruh masyarakatnya bersatu-padu memajukan Desa Kemiri untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Andi.

Dirinya menegaskan, setiap kades termasuk Kades Kemiri wajib menjalankan tugas sebaik-baiknya, terutama dalam menggunakan dan mengelola dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Kades Kemiri dituntut untuk memanfaatkan dana desa secara efisien, efektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa dan tidak boleh diselewengkan atau dikorupsi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Saat ini adalah era keterbukaan informasi. Oleh karena itu, penggunaan anggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Kepala Desa juga tidak boleh risih terhadap keluhan atau tuntutan warga,” tutur Andi.

Baca Juga: Pemuda di Kabupaten Tangerang Ditemukan Tewas Tergantung di Kontrakannya, Diduga Bunuh Diri

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah